Bisnis property
tentunya tidak terlepas dari yang namanya KPR. Bank
Indonesia akan memperketat peraturan KPR Inden. Dimana rumah jadi dulu baru
bisa di-KPR-kan. Apakah ini mempersulit atau menguntungkan? Mari kita tidak
terjebak di ranah sulit atau mudah. Tapi bagaimana caranya untuk tetap bisa
membangun meski keran KPR Inden ditutup.
Membeli
rumah dengan fasilitas KPR, ada uang muka karena KPR hanya membiayai 70-80%
dari harga. Maka Uang Muka konsumen ini sebenarnya cukup untuk membangun. Biaya
bangunan kurang lebih 40% dari harga. Sehingga 20% uang muka digunakan untuk
membiayai konstruksi sampai 100% dan pelunasan menggunakan pencairan KPR.
Tentu saja ada penundaan pembayaran kepada
kontraktor. Penundaan ini sama dengan developer menggunakan daya ungkit dana
kontraktor. Dan ini praktek wajar saja selama ini. Developer bayar DP ke
kontraktor, kontraktor membangun sampai progres tertentu.
Ada pula
fasilitas kredit konstruksi
yang bisa digunakan sebagai leverage konstruksi.
Membuka
penawaran investasi kontruksi
dengan skema bagi hasil. Maksudnya ketika ada konsumen membeli, developer
menawarkan investasi konstruksi kepada investor. Investor mendapatkan selisih
harga dari harga jual kontruksi.
Menjual
rumah dengan skema cash bertahap 12 bulan atau lebih. Dengan demikian tidak ada
bank yang terlibat. Tinggal manajemen cashflow saja.
Bila proyek sudah berjalan lama, gunakan cashflow
proyek yang sudah ada. Tentu tidak akan menjadi masalah ada atau tidaknya KPR
Inden.
Demikian semoga bermanfaat, Dan masih ada cara lainnya.
No comments:
Post a Comment