Sebagaimana
kita ketahui, bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, olehkarnyaya Developer
Properti Syariah berpeluang besar memainkan peran di Indonesia
karena mayoritas penduduk kita beragama muslim. Ceruk pasar yang bisa dimasuki
sangat luas dan dalam.
Perkembangan terkini memperlihatkan bahwa semakin
banyak konsumen yang menginginkan skema syariah dalam proses pembelian
propertinya karena semakin teredukasinya masyarakat oleh pola bisnis
syariah.
Berbanding lurus dengan keinginan banyak insan
bisnis yang ingin menjadi pelaku bisnis syariah. Bagi mereka berbisnis bukan
sekedar untung rugi, tetapi bisnis dipandang sebagai salah satu jalan ibadah,
bisnis adalah tentang dosa dan pahala, lebih jauh lagi berbisnis adalah tentang sorga dan neraka.
Pola pembelian properti yang selama
ini menggunakan fasilitas pembiayaan dari perbankan konvensional dinilai
bertentangan dengan agama Islam karena terkait dengan riba.
Dalam Islam riba itu sangat dihindarkan karena
termasuk dosa besar. Banyak dalil yang bisa dieksplor yang bisa menjadi
landasan memaknai haramnya riba, dalam Al Qur’an maupun hadits, termasuk juga
pendapat para ulama.
Memang saat ini ada bank syariah yang memiliki
produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
dengan embel-embel Syariah tapi pendapat beberapa guru yang memiliki ilmu
tentang bisnis syariah ternyata Bank Syariah itu tidak syariah.
Membingungkan memang bagi sebagian orang, tapi bagi
mereka yang mengerti tentang bisnis syariah dan riba dan bahayanya, tidak ada
keraguan lagi jika bank syariah itu tidak syariah, berarti produk-produk bank
syariah juga termasuk riba dan riba itu harus ditinggalkan dalam berbisnis.
Dalam tulisan ini saya tidak ingin membahas atau
men-judge bahwa
bank syariah itu sesuai syariah Islam atau tidak dengan mengemukakan pendapat
guru-guru bisnis syariah, karena jika dalil-dalil tentang KPR Syariah dan
riba dibahas disini tidak cukup dengan artikel tunggal, perlu berhelai-helai
halaman untuk menuliskan sumber-sumber dan dalil-dalilnya.
mari kita bahas hanya tentang strategi menjadi Developer Syariah saja.
Kenyataan yang harus dihadapi bahwa berbisnis developer properti musti
menempuh jalan terjal apabila lembaga pembiayaan tidak ikut serta dalam membiayai
pembelian konsumen, itulah yang dirasakan oleh developer syariah.
Penjualan perumahan dengan pola pembiayaan bank
konvensional dengan produk bank yang bernama Kredit Pemilikan
Rumah setidaknya memberikan keringanan kepada developerkarena banklah
yang melunasi pembayaran harga rumah, untuk selanjutnya konsumenlah yang
berhutang dan menyicil ke bank.
Lain halnya jika perumahan dikembangkan dengan
prinsip-prinsip Syariah Islam, lembaga pembiayaan tidak terlibat dalam proses
jual-beli produk properti. Adalah wajib hukumnya bagi Developer Properti
Syariah untuk inovatif dan kreatif dalam
mensiasati pola pembiyaan untuk konsumen.
Selain dituntut untuk merancang pola pembiyaan yang
sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen pengembang property syariah juga
diwajibkan untuk mencari sendiri sumber pembiayaan proyeknya. Lagi-lagi dengan
syarat tidak boleh meminta pembiayaan ke bank atau kepada lembaga pembiayaan
lain yang mengandung akad riba.
Problem ini akan terpecahkan apabila si developer sanggup secara finansial
untuk membiayai sendiri perjalanan proyeknya tanpa bergantung kepada pembiayaan
dari eksternal proyek, sekurangnya biaya awal untuk memulai pengerjaan fisik
proyek harus sudah ada di kantong.
Setelah soal pembiayaan awal proyek terpenuhi
langkah selanjutnya adalah mulai menatap proyek, disinilah proses sebenarnya
bermula. Portofolio Anda sebagai developer mulai terbentuk
dan dipertaruhkan disini dan akan menemani langkah selanjutnya sebagai Sang Pengembang. Hasil
yang bagus akan memberikan portofolio bisnis positif sebaliknya jika hasilnya
mengecewakan juga akan melekat dalam perjalanan bisnis Anda.
Untuk sukses sebagai Developer Syariah ada beberapa
kondisi yang harus dipenuhi dalam mengembangkan dan menjual perumahan:
Periksa Kelengkapan Legalitas
Urusan legalitas harus ditempatkan dalam urutan
nomor satu dalam hajatan bisnis developer property, tak peduli apakah pola
bisnis syariah atau konvensional yang dipilih. Jika legalitas bermasalah bisa
dipastikan untuk melangkah ke tahap selanjutnya akan terkendala.
Legalitas tidak clear, perijinan tidak
bisa diterbitkan tentu saja pembangunan proyek tidak dapat dilakukan, proyek
tidak bisa dijual. Urusan legalitas yang penting adalah tentang sertifikasi
lahan. Tanah yang akan dijadikan proyek seyogianya sudah bersertifikat.
Tidak masalah apakah sertifikatnya Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB)
karena nanti akan bisa dirubah sesuai dengan kondisi yang diharuskan. Jika
memang diharuskan karena kondisinya SHM musti diubah ke HGB ya perubahan
tersebut bisa diajukan ke Kantor Pertanahan setempat.
Begitu juga sebaliknya, HGB juga bisa diajukan
menjadi SHM dengan syarat dan kondisi tertentu. Legalitas lainnya yang perlu
diperhatikan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cek tunggakan
pembayaran tahun sebelum-sebelumnya dan lunasi jika ada tunggakan yang
tercatat.
Lakukan Splitzing/Pemecahan Sertifikat
Pemecahan
sertifikat dilakukan setelah siteplan disetujui. Sertifikat yang sudah pecah
masing-masing unit akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen dalam
membeli disamping membuat kita lebih mudah dalam hal pengajuan IMB.
Pastikan Perijinan Lengkap
Untuk
membangun suatu proyek perumahan, cukup panjang jalan yang harus dilalui oleh
developer dalam memperoleh perijinan. Pada tahapan awal diperlukan Ijin Lokasi,
kemudian dilanjut dengan Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT) dan lain-lain
persyaratannya, seterusnya pengajuan dan pengesahan siteplan dan akhirnya
bermuara kepada terbitnya IMB induk dan IMB pecahan.
Sediakan Dana yang Cukup untuk Mulai Membangun Proyek
Jika penjualan rumah dengan pola kredit ke
developer, pastikan kita memiliki dana yang cukup untuk menjamin kelancaran
pembangunan unit rumah dan fasum fasosnya. Dana ini bisa didapat dari
pembayaran uang muka konsumen atau sumber lain. Jangan sampai anda kehabisan
nafas, cash flow terganggu
dan proyekpun berhenti berdenyut. Dari pengalaman seharusnyalah tenor kredit
ini tidak terlalu lama.
Sebagai contoh seorang teman saya yang berprofesi
sebagai developer syariah mensyaratkan kredit ke developer tanpa bunga dan flat
delapan belas bulan dan maksimal dua tahun. Besarnya cicilannya langsung dibagi
saja harga rumah dengan lama angsuran.
Uang Muka harus Sanggup Membiayai Pembangunan Fisik
Jika kita tidak memiliki uang yang cukup untuk
membangun unit rumah usahakan cicilan yang mulai dibayar oleh konsumen sanggup
membangun fisik rumah terlebih dahulu. Uang muka konsumen sebesar tigapuluh
persen biasanya sudah sanggup membiayai pembangunan rumah sampai selesai.
Memang dibutuhkan effort ekstra untuk meyakinkan
konsumen agar rela membayar uang terlebih dahulu sementara rumahnya belum
dibangun, disamping ada added value dan differentiation proyek kita dibanding
produk kompetitor.
Kualitas Bangunan harus Dibuat Sebaik Mungkin
Supaya
pembeli puas ketika tinggal di rumah mereka. Rasa puas mereka akan memberikan
kepuasan tersendiri juga kepada kita sebagai developer. Selain bangunan
rumahnya yang harus dibuat sebagus mungkin kualitasnya, mutu pengerjaan fasum
dan fasos juga musti bagus tidak mengecewakan.
Jika konsumen merasa puas terhadap produk yang
mereka dapatkan maka mereka akan menceritakan tentang hal itu kepada
orang-orang terdekatnya. Mereka akan mejadi corong promosi yang efektif secara
rekomendasi dari orang yang telah kita kenal akan lebih mudah diterima.
Jika kita memiliki proyek di lokasi lain, maka
mereka akan dengan senang hati membeli lagi, ya kan bisa untuk sekedar
investasi tho. Dengan catatan doi punya uang lebih dan memang ingin menginvestasikan
uangnya.Atau mereka dengan senang hati merekomendasikan saudara atau
teman-temannya untuk membeli. Itulah kekuatan referal dari orang-orang yang
dipercaya.
Penuhi Semua yang Tertuang dalam Perjanjian
Seluruh aspek pembelian rumah tertuang dalam
perjanjian dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dalam PPJB dituangkan segala hal yang berhubungan dengan rumah yang menjadi
objek perjanjian, seperti spesifikasi teknis dan lamanya waktu pengerjaan yang
berujung kepada jadwal serah terima. Kita harus menepati janji dalam hal
spesifikasi teknis yang berwujud berupa kualitas bangunan dan waktu
serah-terima yang disepakati dalam perjanjian. Nggak boleh
nyuri-nyuri spek dan molor ya.
Bertanggungjawab Terhadap Hasil Pekerjaan
Jika ada kerusakan terhadap rumah dan fasum
fasosnya developer harus secepatnya melakukan perbaikan sebagai bentuk rasa
tanggungjawab terhadap pekerjaan. Karena banyak kejadian bahwa perumahan
mengalami banyak kerusakan setelah diserahterimakan. Developer lepas tangan
sehingga perumahan menjadi seperti tidak terurus. Jalan rusak di sana sini,
saluran mampet sehingga menimbulkan genangan saat musim hujan, dan lain-lain.
Bentuk Superteam bukan Superman, because Superman is Dead
Koordinasi antar tim dalam organisasi kerja harus
terjalin dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahan informasi dan komunikasi.
Masing-masing divisi sudah mengerti tugas dan tanggungjawabnya. Tim marketing sudah
mengerti job description-nya,
begitu juga divisi produksi.
Bagian administrasi dan keuangan juga tahu
bagaimana mengerjakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya pemahaman
terhadap tugas dan kewajiban masing-masing ditambah dengan saling
berkoordinasi, maka suasana proyek akan kondusif dan proyek akan berjalan
lancar dan Insya Allah sesuai dengan target yang ditetapkan.
Demikian beberapa kondisi yang harus dipenuhi jika
anda ingin menjadi pengembang properti syariah.Semoga kita sukses ,
menjalankannya.

No comments:
Post a Comment