Perkembangan
Properti syariah yang semakin berkembang tentu saja tidak terlepas dari proses
akad kerditnya. Kredit Pemilikan Rumah Metode Syariah (KPR Syariah) akhir-akhir
ini makin marak. Terlebih lagi diusung dan diwacanakan menjadi metode
alternatif pembelian properti.
KPR Bank
yang mengenakan bunga, dianggap praktek ribawi dan mencekik oleh pengusung
metode KPR syariah.
Yang
dimaksudkan KPR Syariah adalah pembelian rumah dengan cara mengangsur dalam
jangka waktu tertentu tanpa dikenai biaya, bunga dan denda atas keterlambatan
pembayaran. Bila di KPR Bank, pemberi pinjaman adalah bank, sedangkan KPR
Syariah, pemberi “pinjaman” adalah penjual itu sendiri.
Hal ini
dikarenakan belum ada lembaga keuangan yang mau membiayai pembelian rumah tanpa
biaya, bunga dan denda.
Sebelumnya
ada pola pembayaran pembelian rumah yang juga langsung dengan penjual atau
developer. Dulu sering disebut “cicilan tanpa bunga”, “cash bertahap 24 kali”,
dan lain sebagainya.
Hanya
saja jangka waktunya relatif pendek dan masih dikenai denda bila terlambat
membayar, bahkan pembatalan sepihak bila mengalami keterlambatan dalam jangka
waktu tertentu. Praktik ini masih mengandung unsur ribawi meskipun tidak
dilakukan oleh perbankan.
Yang
menjadi ciri KPR Syariah adalah perbedaan harga jual untuk jangka waktu pembeli
yang berbeda. Misalkan harga cash 100 juta. Harga 5 tahun 150 juta. Harga 10
tahun 200 juta. Hal ini dianggap boleh karena mata uang rupiah mengalami
penurunan nilai dan dengan memastikan harga di awal maka kepastian angsuran
menjadi lebih jelas.
Keunggulan metode KPR Syariah
antara lain:
·
Tidak ada biaya administrasi KPR yang kurang lebih
bila di perbankan mencapai 7% dari nilai KPR. Sehingga KPR Syariah menjadi
lebih murah.
·
Tidak dikenai bunga atas “pinjaman” sehingga ada
kepastian angsuran setiap bulannya.
·
Tidak dikenai denda bila terlambat melakukan
pembayaran angsuran rumah.
·
Proses persetujuan lebih mudah atau tidak seketat
bila dibandingkan dengan proses perbankan
·
Penyedia layangan KPR
Syariah memang masih belum semarak penyedia layanan KPR Bank, namun
metode ini jelas memberikan alternatif bagi calon investor properti.
Baca juga:

No comments:
Post a Comment