Kehlangan sertifikat tanah bisa saja terjadi, mungkin
karena jatuh, hilang lupa menyimpannya dimana atau mungkin karena tertinggal
disaat anda melakukan perjalan. Apapun penyebabnya yang terpenting adalah
bagaimana kita bisa mengurusnya, agar sertifikat kita beisa diterbitkan
kembali.
Apa yang harus dilakukan jika
kita kehilangan sertipkat?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah
melaporkan perihal kehilangan sertipikat tersebut kepada pihak berwenang yaitu
kepolisian.
Untuk DKI Jakarta laporan kehilangan ditujukan ke
Polres masing-masing wilayah. Tidak tertutup kemungkinan pelaporan kehilangan
di Polsek setempat untuk di daerah lain.
Kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
laporan, biasanya petugas meminta pengantar dari kelurahan setempat berupa PM1
sebagai dasar laporan.
Kepolisian juga mensyaratkan laporan kehilangan
sertipikat supaya diumumkan di koran nasional.
Setelah keluar surat Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) bisa dilakukan pemblokiran sertifikat di Kantor Pertanahan.
Bila melihat alurnya terdapat jeda waktu antara
kejadian hilangnya sertipikat dengan keluarnya BAP sebagai dasar pemblokiran
sertipikat yang lebih kurang 1 bulan.
Hal ini bisa diatasi dengan langsung mengirimkan
surat blokir ke BPN pada saat sertipikat hilang dengan menceritakan kronologi
kejadiannya.
Untuk memblokir sertifikat tanah juga
diperlukan data-data seperti foto kopi sertipikat dan identitas pemilik
sertipikat melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor
Pertanahan.
Ketika surat blokir sudah diterima BPN dan sudah
dicatatkan di buku tanahnya, saat itu pula sertipikat kita sudah aman, tidak
bisa dilakukan proses apapun sampai ada permohonan sertipikat pengganti.
Bagaimana mengurus sertipikat
hilang di BPN?
Langkah yang harus dilakukan untuk mengurus
kehilangan sertipikat dan memohonkan sertipikat pengganti adalah sebagai
berikut:
1. Pemohon
melengkapi berkas permohonan penggantian sertipikat, diantaranya, identitas
berupa KTP dan KK, foto kopi sertpikat, foto kopi PBB tahun berjalan, BAP
kehilangan sertipikat dari kepolisian, dan surat kuasa jika dikuasakan kepada
pihak lain.
2. BPN
mengambil sumpah pemilik sertipikat, untuk kemudian dibuat berita acara
sumpahnya.
3. BPN
melakukan pengukuran ulang ke lokasi, lalu BPN mengumumkan perihal kehilangan
sertipikat tersebut di koran, sambil menunggu kalau ada pihak-pihak yang merasa
keberatan dengan proses penggantian sertipikat tersebut.
4. Setelah
lewat 1 bulan dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka BPN menerbitkan
sertipkat penggantinya.
5.
Demikian proses yang harus dilakukan jika kita
kehilangan sertipikat. Jadi sertipikat yang hilang bisa diajukan penggantiannya
ke BPN setempat. Sebenarnya prosesnya cukup simpel untuk pemohon karena yang
dibutuhkan kehadirannya hanya pada saat sumpah, selain itu seluruh proses bisa
dikuasakan kepada pihak lain, biasanya notaris/PPAT bersedia untuk mengurus penggantian
sertipikat tersebut.
Yang ingin saya garis bawahi adalah, bahwa
seseorang yang kehilangan sertipikat tidak perlu panik, karena sertipikat itu
tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain.
Proses apapun yang dilakukan terhadap sertipikat,
baik itu menjaminkan, menjual ataupun proses lainnya tidak bisa dilakukan
kecuali oleh orang yang namanya tercantum di sertipikat, Semoga bermanfaat.

No comments:
Post a Comment